Sabtu, 05 Mei 2012 , 11:07:00
Kuliah di Kelas Jauh Ilegal
JAKARTA–”Jangan-jangan ijazah yang dipegang adalah palsu atau bodong.
Kondisi ini bisa muncul jika kuliah di kelas jauh yang dilarang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).”
Wejangan
tersebut disampaikan Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Ditjen
Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Achmad Jazidie. Larangan kampus
menjalankan kelas jauh ini tertuang dalam surat edaran Dirjen Dikti No 2630/D/T/2000 tertanggal 22 September 2000.
Dia mengatakan, masyarakat harus waspada dengan keberadaan
kampus-kampus yang masih bandel menyelenggarakan kelas jauh. Dia mengaku
prihatin ketika terus-menerus menerima laporan masih ada saja kampus
yang menyelenggarakan kelas jauh.
“Ini sudah penipuan. Sudah
tahu dilarang, tapi tetap saja dilakukan,” kata dia. Jika ada masyarakat
yang tidak mengerti, lalu kuliah di kelas jauh ini tentu sangat
dirugikan. Sebab, ijazah mereka ilegal dan tidak diakui atau terdaftar
di Kemendikbud.
Jazidie mengatakan, persoalan kuliah kelas jauh
ini rata-rata sering muncul ketika diselenggarakan seleksi CPNS. Dia
mengatakan, setiap masa verifikasi, seluruh BKD yang menerima
berkas-berkas ijazah dari si peserta ujian, selalu konfirmasi ke
Kemendikbud. “Konfirmasi ini digunakan apakah ijazah calon PNS itu resmi
atau ilegal,” tandasnya.
Jika ternyata ijazah itu didapat dari
kuliah kelas jauh, pihak Kemendikbud langsung memastikan ijazah yang
bersangkutan palsu. Dengan demikian, peserta yang awalnya dinyatakan
lulus seleksi CPNS bisa gugur saat pemberkasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar